Kerap Timbulkan Polemik di Tingkat Daerah, Komisi II Soroti Kinerja KASN

07-04-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal saat RDP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Foto: Kresno/nvl

 

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kepala Lembaga Administrasi Negara RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Kepala Arsip Nasional RI serta Ketua Ombudsman RI. Pada rapat tersebut, diungkapkan beberapa polemik yang terjadi antara KASN dengan pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan keraguannya terhadap kinerja KASN untuk mengawasi penyelenggaraan sistem merit di  415 Kabupaten, 93 kota, 34 provinsi serta seluruh lembaga pusat seperti kementerian dan lembaga lainnya. Menurutnya, beban tugas yang diemban berdasar UU No. 5 tahun 2014 tersebut tidak sebanding dengan tubuh kelembagaan KASN.

 

“KASN ini melaksanakan tugas untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan merit sistem artinya mereka yang betul-betul profesional untuk diangkat menjadi pejabat tinggi, pejabat pimpinan tinggi di daerah masing-masing itu tidak mungkin  menurut kami dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga saat turun ke daerah kita tau apa yang akan terjadi,” ungkap Anggota Fraksi PPP tersebut saat RDP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

 

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga mempertanyakan tugas utama KASN yangs seharusnya berorientasi pada pengawasan dan tidak masuk pada ranah pembinaan. Politisi fraksi PDIP tersebut mengungkapkan berdasarkan laporan yang ia terima, beberapa kepala daerah melapor kesulitan menjalankan tugas karena sering mendapat hambatan saat melakukan pergantian pejabat, meski seluruh tahapan telah dilakukan. 

 

“Contoh misalnya sudah dibuka tahapan-tahapan sebagaimana aturan yang ada, open bidding segala macam sudah selesai, tetapi ketika diajukan ke komisi aparatur sipil negara, ini ada yang ditolak pak! Ini kan fungsi pengawasan yang mestinya dijalankan, apakah termasuk fungsi pembinaan menjadi kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara? Kenapa di Kabupaten A itu gampang sekali Pak mengganti kadis? Tetapi di Kabupaten B sangat sulit Pak. Ini ada apa dengan KASN?,” tanya legislator dapil Sumatera Utara tersebut dengan lugas.

 

Sorotan terkait dengan KASN di pemerintah daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota juga diutarakan oleh Anggota Komisi II DPR RI Hugua, dimana menurut legislator dapil Sulawesi Tenggara ini, kepala daerah ibarat pelatih sepakbola yang seharusnya memiliki kewenangan memilih pemainnya untuk mencapai target yang dibebankan. Diungkapkan juga bahwa para pemimpin daerah tersebut menginginkan tim yang kompak dan kuat dan tidak hanya bergantung pada nilai kompetensi berdasarkan angka namun juga kematangan emosional

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa KASN tidak bermaksud mempersulit kerja para kepala daerah dan tidak memiliki wewenang untuk mengatur posisi seseorang. Menurutnya, KASN memastikan setiap proses berjalan dengan baik termasuk memastikan panitia pelaksana bebas dari intervensi dan keberpihakan serta syarat-syarat calon pejabat telah terpenuhi. Apabila terjadi penolakan maupun peringatan dari KASN berarti terdapat tahapan dan syarat yang dianggap tidak memenuhi kriteria.

 

“Kami memahami posisi kepala daerah, mereka dengan upaya mengejar visi misi kemudian merasa terganggu oleh aturan, tapi ya itulah konsekuensi dari UU Nomor 5 tahun 2014 dengan segala turunannya. Jadi ini betul-betul aturan itu memang dirancang agar tidak terjadi intervensi politik, tidak ada politisasi birokrasi dan memastikan ASN bekerja dengan tenang,” jelas Agus.

 

Sekadar informasi, KASN dibentuk berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Merujuk pada pasal 27, dijelaskan bahwa KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Salah satu tugas KASN adalah menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...